Ternate, HN – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate berencana menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) dan Daftar Himpunan Ketetapan dan Pembayaran (DHKP) tahun 2022.
Kepala BP2RD Kota Ternate, Jufri Ali, mengatakan penyerahan SPPT PBB dan DHKP tahun 2022 akan diserahkan ke kelurahan pada delapan kecamatan di Kota Ternate yang dijadwalkan pada Selasa, 31 Mei 2022.
“Kemarin kami terlambat karena bertepatan dengan Ramadan dan Idulfitri. Jadi saat ini kami lakukan penyerahan SPPT PBB untuk tahun 2022,” ucap Jufri, Senin, 30 Mei 2022.
Sebelumnya, kata dia, salah satu cara meningkatkan pendapatan atau menjaring wajib pajak secara keseluruhan, khususnya PBB, harus mewajibkan pegawai yang mengambil gaji ke 14 untuk melunasi PBB terlebih dahulu.
“Jadi ke depan hal yang sama juga dilakukan untuk gaji ke 13, bahwa kami akan membuat surat edaran, dimana pegawai yang menerima gaji 13 harus melunasi PBB,” ungkapnya.
“Itu akan menjadi persyaratan, khusus ASN. Kalaupun ASN yang tidak memiliki rumah dan tinggal bersama orang tua atau pun tinggal di indekos maka wajib memiliki bukti, misalnya koordinasi dengan pemilik indekosnya seperti apa dan wajib,” sambungnya.
Ia mengaku, tahun 2022 target PBB sebesar Rp 6 miliar, dimana realisasi yang telah dicapai hingga Mei 2022 sudah berkisar 24 persen.
“Memang kami ada keterlambatan dan kami akan upayakan PBB mencapai target hingga akhir Desember,” jelasnya.
Ia berharap, mudah-mudahan dengan penyerahan SPPT PBB dan DHKP tahun 2022 ini akan terjadi peningkatan. Pihaknya juga akan mendorong petugas di kelurahan supaya dapat mengoptimalkan pendapatan.
“Ya kita berharap, dengan pembagian SPPT PBB dan DHKP ini dapat meningkatkan juga pendapatan, khususnya PBB,” tandasnya.