Ternate, HN – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate melalui Bagian Aset BPKAD akan menghibahkan aset rumah dinas DPRD Kota Ternate ke Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk dikelola.
Seperti diketahui, aset rumah dinas yang berada di Kelurahan Salero, Kecamatan Ternate Utara itu diperkirakan sudah 12 tahun tak ditempati para wakil rakyat.
Lalu tak ingin membiarkan aset tersebut kosong, sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pihak SMAN 8 akhirnya mengisi serta menggunakannya.
Kepala Bagian Aset BPKAD Kota Ternate, Salim Albar, menyebutkan penertiban aset milik pemerintah kota ini sesuai dengan arahan KPK pada saat kunjungan ke Maluku Utara.
“Sementara yang tempati rumah dinas kan bukan pihak DPRD kota, jadi segera ditertibkan karena ini arahan,” ucap Salim, Senin, 30 Mei 2022.
Ia mengaku, perintah Sekda untuk mengosongkan rumah dinas ini karena akan diserahkan ke pemerintah provinsi untuk mengelolanya. Setelah itu, aset tersebut selanjutnya diserahkan ke pihak SMAN 8 untuk difungsikan.
“Jadi karena rumah dinas ini juga masuk lahan SMAN 8, maka harus dihibahkan dengan cara diserahkan ke pihak pemerintah provinsi, setelah itu diberikan kewenangan ke SMAN 8. Karena itu kewenangannya pihak provinsi,” ucapnya.
Salim menambahkan, penghuni yang tinggal tanpa izin ke pihak pemerintah ini memang harus ditertibkan karena menyalahi aturan yang ada.
“Walaupun mereka yang tinggal itu pegawai pemerintah kota, tapi harus punya izin ke kita, bukan ikut kewenangan kadis atau siapapun itu, karena ini aset pemerintah, artinya ini aset negara jadi tidak sembarangan,” jelasnya.
Lahan ini, kata dia, awalnya milik Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Ikbal Ruray, dan dibeli oleh pemerintah dengan tujuan membangun rumah dinas DPRD.
“Sampai sekarang pembayaran lahan sudah selesai, tapi secara administrasi pemerintah kota belum balik nama. Lahan itu secara administrasi masih atas nama Ikbal Ruray, entah kenapa Pemkot Ternate belum mengurus itu, kami juga tidak tahu,” pungkasnya.