Sula, HN – Kerja-kerja pejabat kecamatan mendapat sorotan seorang warganet dari Kepulauan Sula. Postingan itu diunggah oleh akun Facebook atas nama Anugrah Anugrah.

Postingan warganet tersebut berisi tentang keinginannya untuk bisa dipimpin oleh seorang camat yang paham menjalankan roda pemerintahan.

“Bukan camat yang suka mencampuri urusan kepala desa di wilayahnya,” tulis akun tersebut.

Sementara itu, Camat Sulabesi Timur, Ayub Taohi, saat dihubungi wartawan, Rabu, 25 Mei 2022, merasa postingan tersebut ditujukkan untuk dirinya.

Sehingga itu, ia mengaku, bahwa sejak dilantik oleh Bupati Kepulauan Sula sebagai kepala pemerintahan kecamatan tidak pernah mencampuri urusan desa di wilayahnya.

“Urusan pemerintah desa diserahkan sepenuhnya kepada desa di wilayah kerjanya, akan tetapi harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Misalkan pemerintah desa mengusulkan pergantian aparat desa itu harus sesuai dengan aturan, tidak bisa asal-asalan saja,” ungkap Ayub.

Menurutnya, pemerintah desa mengusulkan pergantian aparat desa harus sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 serta Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 dan edaran Bupati Fifian Adeningsi Mus, Nomor 01 Tahun 2022.

“Dalam pengusulan dan pemberhentian aparat desa harus disesuaikan dengan aturan tersebut, apabila usulan kepala desa tidak sesuai dengan aturan maka harus kami keluarkan rekomendasi, itu pasti kami yang disalahkan,” paparnya.

“Selama ini pemerintah kecamatan tidak mencampuri urusan kapala desa. Kemudian desa yang ada di wilayah kerjanya hampir semua sudah selesai mengusulkan pergantian aparat desa, hanya tersisa satu desa, yakni Desa Baleha yang belum mengusulkan pergantian aparat desa,” sambungnya.

Ia menjelaskan, bahkan ada sekitar dua orang aparat desa yang umurnya sudah sekitar 60 tahun, tetapi belum diusulkan untuk diganti.

“Karena kami tidak punya kewenangan, yang punya kewenangan itu adalah kepala desa, jadi kalu kepala desa sudah mengusulakan baru kami keluarkan rekomendasi pergantian, akan tetapi SK itu dibuat oleh kepala desa,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pemerintah kecamatan akan terus membimbing dan memberikan solusi kepada para kepala desa di wilayah kerja masing-masing agar bekerja sesuai aturan yang berlaku.

____

Reporter: Rusmin Umagapi

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *