
Ternate, HN – Pemerintah Kota Ternate kembali digugat ke PTUN Ambon oleh mantan staf ahli Wali Kota Ternate, Hadijah Tukuboya, dengan nomor perkara 12/G/2022/PTUN.ABN.
Gugatan tersebut terkait dengan keberatan administrasi Surat Keputusan Wali Kota Ternate Nomor 821.2/KEP/553/2022 tanggal 4 Februari 2022 tentang pengangkatan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kota Ternate.
Berdasarkan Informasi yang dihimpun, dalam daftar hadir para pihak sengketa tata usaha negara Ternate 12/G/2022/PTUN.ABN pada Kamis, 19 Mei 2022, tercantum kuasa hukum penggugat Hadijah Tukuboya, yaitu Rustam Herman dan Agus. Sementara dari Pemkot Ternate, yaitu Toto Sunarto dan Fahrudin.
Kuasa Hukum Pemkot Ternate, Toto Sunarto, mengatakan hingga saat ini pihaknya melakukan persiapan persidangan.
“Sementara dalam tahap persiapan persidangan dan sampai saat ini baru pemanggilan kedua,” ucap Toto Sunarto, Senin, 23 Mei 2022.
Meski begitu, kata dia, pihaknya belum menerima gugatan yang telah dilayangkan oleh pihak penggugat.
“Materi gugatannya hingga saat ini belum diketahui,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, perihal ini baru diketahui ketika mendapat laporan dari BKPSDM Kota Ternate soal administrasi SK Wali Kota Ternate pelantikan pejabat tinggi pratama.
“Pada prinsipnya kuasa hukum Pemerintah Kota Ternate selalu siap menghadapi gugatan tersebut,” pungkasnya.