Morotai, HN – Sejumlah pengendara becak motor (bentor) di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, mengeluhkan lemahnya sosialisasi terkait uji KIR.
“Semenjak torang (kami) bawa bentor mulai 2014 hingga 2022, tidak pernah tahu informasi yang jelas soal KIR bentor ini apa dan untuk apa,” ungkap Afdal, salah satu pengendara bentor, Senin, 23 Mei 2022.
Muhrim, pengendara bentor lainnya mengaku, selama ini banyak yang belum mengetahui soal uji KIR karena tidak ada sosialisasi dari instansi terkait.
“Sejauh ini tidak ada langkah sosialisasi dari Dishub Morotai terkait penjelasan KIR bentor ini,” ucap Muhrim.
Ketua Asosiasi Bentor Morotai (ABM), Martin Djaguna, juga membenarkan bahwa sejauh ini pihak terkait belum membuat agenda sosialisasi soal uji KIR.
“Benar secara institusi, pihak Dishub Morotai memang tidak pernah menjelaskan tentang KIR bentor ke organisasi ABM,” ungkap Martin.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Morotai, Julkifli Ibrahim, saat dikonfirmasi mengaku tak bisa berkomentar soal ini karena ia hanya fokus untuk bekerja.
“Saya bekerja, bukan mau banyak bicara atau berkomentar,” singkatnya.
Sekadar diketahui, dilansir dari kompas.com, untuk menghindari kecelakaan lalu lintas, setiap kendaraan niaga harus melakukan uji KIR atau uji berkala.
Uji KIR ini wajib hukumnya untuk mobil berpenumpang umum, bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.
Aturan di atas sebagaimana yang tertulis dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 53 ayat 1.
Lalu pada ayat 2, pengujian berkala tersebut meliputi kegiatan pemeriksaan dan pengujian fisik, serta pengesahan hasil uji.
____
Reporter: Muhammad Ibrahim