Ternate, HN – Sebanyak delapan unit gedung aset daerah atau rumah dinas DPRD di Kelurahan Salero, Ternate Utara, Kota Ternate, ternyata sudah dihuni sejak 2010 oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Ternate.
Sekadar diketahui, rumah dinas DPRD ini akan dikosongkan sesuai surat perintah Sekretaris Daerah Kota Ternate, Jusuf Sunya, kepada Satpol PP, paling lambat sampai 24 Mei 2022.
Seorang pegawai yang menempati rumdis ini mengaku, dari 8 unit rumah, 3 unit di antaranya dipakai pihak SMA Negeri 8 Kota Ternate untuk dijadikan kantor kepala sekolah dan koperasi. Sedangkan sisanya dihuni ASN PUPR dan pihak Sekretariat DPRD Kota Ternate.
ASN yang enggan namanya dipublis ini menyebutkan, pihaknya bersama keluarga menghuni rumah ini karena ada persetujuan dari Kepala Dinas PUPR Ternate sebelumnya.
“Saat memasuki rumah pertama kalinya pada tahun 2010 silam dan itu diizinkan oleh Kadis PUPR, mengingat karena gedung wakil rakyat ini kosong tanpa penghuni,” katannya, Sabtu, 21 Mei 2022.
Ia mengatakan, sebelum memasuki rumah ini, kondisinya cukup memprihatinkan, yakni jaringan listrik dan air bersih telah terputus. Jendela dan pintu rumah juga telah dirusak. Bahkan, rumah ini dijadikan tempat maksiat.
“Di dalam kamar rumah pun didapati celana dalam bekas pakai dan botol bekas minuman keras berserakan di mana-mana,” ungkapnya.
Ia menceritakan, saat itu pihaknya belum memiliki rumah sendiri sehingga diminta oleh Kepala Dinas PUPR Kota Ternate untuk menempati rumah dinas karena tidak ditempati para wakil rakyat.
“Memang saat menempati, surat izin tinggal kita tidak ada, tapi dari Pak Kadis suru pegawai yang masih kontrak tinggal saja di sini untuk sementara,” ucapnya.
Sementara itu, mengenai surat perintah pengosongan, ia mengaku belum mendapat surat peringatan tersebut.
“Meski sudah belasan tahun menghuni rumah tersebut. Bila sewaktu-waktu aset tersebut dipakai Pemerintah Kota Ternate kami siap angkat kaki,” pungkasnya.