Ternate, HN – Pemerintah Kota Ternate melalui sekretaris daerah mengeluarkan surat perihal pengosongan sejumlah rumah dinas DPRD Kota Ternate yang berada di Kelurahan Salero, Ternate Utara.

Berdasarkan surat Nomor: 011/I64/2022, pemberitahuan ini ditujukan kepada para penghuni sementara rumah dinas tersebut.

Pantauan halmaheranesia pada Jumat, 20 Mei 2022, memang terdapat delapan unit gedung aset daerah atau rumah dinas DPRD di lokasi tersebut.

Salah satu warga yang enggan menyebutkan namanya mengaku, rumah dinas DPRD ini sudah tidak ditempati wakil rakyat selama 10 tahun.

“Di sini yang tinggal (ada) pegawai PUPR juga,” katanya.

Kendati begitu, ia tak mau menyebutkan pegawai PUPR mana yang dimaksudnya.

Selain itu, kata dia, rumah dinas ini telah dipakai pihak sekolah SMAN 8 Ternate sebagai kantor.

“Sekitar 3 gedung rumah dinas ini juga digunakan oleh SMA 8 sebagai kantor, jadi semua ada 8 rumah tapi yang ditempati hanya 6 rumah,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Ternate, Fhandi Mahmud, mengatakan benar bahwa ada surat yang diterima pihaknya dari Sekda Kota Ternate. Surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan perintah, yakni pengosongan rumah dinas DPRD Ternate.

“Jadi kita diminta untuk segera tertibkan atau kosongkan aset pemerintah daerah yang ada,” kata Fhandi.

Ia menambahkan, surat ini akan disampaikan kepada jajaran untuk segera ke lapangan menindaklanjuti karena ada batas waktu yang diberikan.

“Kita akan turun ke lokasi dan negosiasi, mencari tahu informasi di lapangan. Jika hasil negosiasi ini tidak dapat jalan temu, atau misalkan tidak diterima oleh yang menghuni rumah tersebut maka akan diambil jalan tegas,” pungkasnya.

Bagikan:

Iksan Muhamad

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *