Ternate, HN – Kawasan bangunan rumah dinas Gedung Putih Wali Kota Ternate yang berada di Kelurahan Kalumata, Ternate Selatan, kini sudah dijadikan bengkel. Hal ini karena gedung mewah ini sudah tidak difungsikan sejak lama.
Pemerintah kota melalui Satpol PP Kota Ternate, pada Rabu, 18 Mei 2022, berkesempatan meninjau lokasi tersebut untuk menertibkan bangunan bengkel dari kawasan bangunan rumah dinas Wali Kota Ternate.
“Memang kami temukan ada tempat usaha bengkel yang berada di kediaman Wali Kota Ternate atau gedung putih itu,” kata Kepala Satpol PP Ternate, Fhandi Mahmud.
Fhandi mengaku, tempat usaha bengkel mobil ini atas nama Ahmad. Aktivitas perbengkelannya memang berada tepat di dalam kawasan aset pemerintah.
Ia menjelaskan, aktivitas usaha yang dilakukan warga ini telah menyalahi Perda Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yaitu pasal 7 ayat 2 huruf (D) dan pasal 20 ayat (1) dan Perda Kota Ternate Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Kami memberikan surat teguran tertulis kepada yang bersangkutan agar segera menghentikan aktivitas perbengkelannya dan memindahkan seluruh aset miliknya,” tegasnya.
Selanjutnya, kata Fhandi, setelah dilakukan penertiban, pemilik bengkel langsung menghentikan aktivitas perbengkelannya dan berjanji segera memindahkan alat-alat perbengkelannya.
“Secara lisan dan tulisan kita sudah sampaikan dan kita beri waktu sampai hari Jumat ini, kalau tidak kita akan tindak,” pungkasnya.