Ternate, HN – Tim Satgas pengawasan harga BBM Kota Ternate, pada Sabtu, 14 Mei 2022 melakukan penertiban sejumlah pedagang eceran yang masih berjualan BBM tidak sesuai edaran pemerintah.

Satgas ini merupakan gabungan antara TNI, Polri, Satpol PP, dan sejumlah instansi pemerintah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kesbangpol Kota Ternate, Arif Gani, mengatakan penertiban untuk tahap pertama yang dilakukan pihak Satgas BBM ini memberikan sosialisasi sekaligus edukasi ke pedagang eceran yang menjual bahan bakar umum non subsidi dengan harga yang sudah diatur.

“Jadi kita tertibkan bahan bakar umum non subsidi, misalnya Pertamax sehingga bisa menjual BBM di bawah harga yang sudah ditentukan,” kata Arif.

Ia menjelaskan, para penjual eceran juga tidak perlu ambil di tempat yang lain atau di pihak ketiga yang bukan diatur oleh pemerintah.

“Pemerintah sudah rekomendasikan dua APMS untuk diambil BBM. Misalnya di Ternate Utara ada APMS di Kelurahan Tafure dan Ternate Selatan APMS di Kelurahan Mangga Dua. Jadi tidak perlu ke SPBU,” ucapnya.

Ia menambahkan, jika dalam tiga hari ke depan masih kedapatan ada yang menjual BBM dengan harga yang tidak sesuai maka akan ada tindakan selanjutnya.

“Tindakannya sesuai surat edaran, yakni penyitaan,” tegasnya.

Bagikan:

Iksan Muhamad

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *