Ternate, HN – Kuasa hukum mantan Kepala Dinas PUPR Ternate, Risval Tri Budiyanto, yakni Hendra Kasim mengaku ada kejanggalan dalam putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar yang mengabulkan banding Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman.
Hendra kepada awak media mengatakan, berdasarkan aplikasi eCourt, putusan banding PTTUN atas kasus kliennya tertanggal 25 April 2022. Namun, petikan putusannya baru di-upload ke eCourt tertanggal 27 April 2022.
Berita terkait: PTTUN Makassar Kabulkan Banding Wali Kota Ternate
“Sedangkan salinan putusan sampai hari ini Sabtu, 30 April 2022, pukul 16.50 WIT belum juga diupload ke eCourt,” kata Hendra melalui aplikasi pesan singkat.
Ia mengatakan, salinan putusan belum bisa diakses para pihak, karena secara resmi para pihak hanya dapat mengantongi putusan banding PTTUN Makassar melalui eCourt.
“Sayangnya, salinan putusan banding tersebut telah beredar melalui aplikasi WA (WhatsApp). Kami punya bukti soal ini,” ucapnya.
“Maka dari itu, kami mempertanyakan putusan tersebut didapatkan dari mana? Kami menduga ada yang janggal dalam proses banding. Baik dugaan pelanggaran hukum maupun etik,” sambungnya.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan upaya hukum dengan melakukan pengaduan proses tersebut ke Komisi Yudisial maupun Bawas Mahkamah Agung.
“Panitera dan Hakim PTTUN Makassar akan kami adukan ke Komisi Yudisial dan Bawas Mahkamah Agung,” tegasnya.