Ternate, HN – Para pegawai atau ASN di lingkup Pemkot Ternate mulai Jumat, 29 April 2022 diliburkan bekerja hingga Minggu, 8 Mei 2022. Mereka baru akan berkantor pada Senin, 9 Mei 2022.

Sekda Kota Ternate, Jusuf Sunya, mengatakan libur dan cuti bersama ini merujuk pada Kepres Nomor 4 Tahun 2022 tentang cuti bersama yang kemudian ditindaklanjuti Kemenpan-RB tentang cuti PNS dan diikuti dengan keputusan bersama Menteri Agama, Menaker, dan Menpan-RB.

Ia mengaku, ada juga edaran KPK untuk para ASN agar selama libur tidak menggunakan fasilitas negara, dan hal itu berlaku bagi ASN di Kota Ternate.

“Namun kita di Ternate ini jarang terjadi, tapi kita tegakan edaran KPK itu dalam rangka menegakan tata kelola pemerintahan,” ucap Jusuf, Kamis, 28 April 2022.

Ia meminta, pihak perusahaan yang ada di Kota Ternate juga menindaklanjuti surat edaran Menaker terkait dengan pelaksanaan cuti bersama di perusahaan.

Namun, harus disesuaikan dengan perjanjian bersama antara karyawan dan perusahaan sehingga hak-hak karyawan dapat diberikan. Pihak perusahaan juga diminta memberikan THR ke karyawannya sepekan sebelum hari raya.

“Itu jadi perhatian kita untuk terus melakukan pemantauan dan evaluasi sehingga dalam menyambut Idulfitri itu hak mereka sudah dipenuhi,” tegasnya.

Jusuf menambahkan, untuk OPD pelayanan publik tetap ada prioritas tertentu dan mereka akan diberikan waktu secara bergilir sehingga pelayanan kepada masyarakat terus berjalan.

Bagikan:

Iksan Muhamad

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *