Ternate, HN – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar membatalkan putusan PTUN Ambon yang sebelumnya mengabulkan gugatan yang diajukan mantan Kepala Dinas PUPR Kota Ternate, Risval Tri Budiyanto.

Vonis ini tertuang dalam putusan Nomor: 63/B/2022/PTTUN.Mks tertanggal 22 April 2022.

Kepala Bidang Hukum Pemkot Ternate, Toto Sunarto, melalui konferensi pers, Kamis, 28 April 2022, di kantor Wali Kota Ternate mengatakan, pemerintah kota memang mengajukan banding dan putusannya sudah keluar.

“Kami mengajukan upaya banding dan hari ini keputusan banding keluar, dimana amar putusannya mengadili, menerima permohonan banding dari tergugat/pembanding, membatalkan putusan PTUN Ambon Nomor 31/G/2021/PTUN.ABN tanggal 16 Februari 2022 yang dimohonkan banding tersebut,” katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Wali Kota Ternate, Fahrudin Maloko, mengatakan dalam perkara tersebut pada tingkat pertama hakim PTUN Ambon mengabulkan permohonan seluruh gugatan Risval Tri Budiyanto.

Namun, usai putusan tersebut, Pemkot Ternate mengajukan banding ke PTTUN Makassar setelah mempelajari perkara termasuk dasar hukum untuk langkah hukum lanjutan ke tingkat lebih tinggi.

“Sejak awal dalam kajiannya selaku tim hukum Pemkot Ternate pihaknya sudah melihat adanya celah untuk melakukan banding saat Risval memenangkan gugatan pada sidang PTUN Ambon,” kata Fahrudin.

“Hasil kajian yang kemudian disetujui Wali Kota Ternate inilah yang akhirnya dalam upaya hukum banding dikabulkan PTTUN Makassar,” sambungnya.

Ia mengatakan, pihaknya belum mengetahui persis pertimbangan majelis hakim atas putusan ini.

“Kami baru menerima e-court jadi baru petikan putusannya, pertimbangan hakim belum kita terima salinannya,” ungkapnya.

Fahrudin mengaku, adanya putusan PTTUN Makassar yang dimenangkan Wali Kota Ternate selaku penggugat tersebut, maka SK Wali Kota yang memberhentikan Risval Tri Budiyanto dari jabatan Kadis PUPR, sah secara hukum.

“Jadi kalau ada upaya kasasi oleh penggugat yakni Risval Tri Budiyanto, pihaknya tetap siap jika ada upaya kasasi oleh penggugat,” pungkasnya.

Salinan Putusan Belum Diterima Kuasa Hukum Risval

Kuasa hukum penggugat Risval Tri Budiyanto, Hendra Kasim, kepada awak media mengaku pihaknya baru mengetahui keluarnya putusan PTTUN Makassar.

“Pada pokoknya PTTUN menerima permohonan banding Wali Kota. Putusannya tertanggal 25, kami juga baru tahu siang ini. Namun sampai sekarang salinan putusan belum disampaikan oleh PTTUN Makasar,” kata Hendra.

Hendra mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan langkah apa yang akan diambil usai putusan tersebut.

“Mengenai langkah apa yg akan kami ambil, kami belum tahu, karena sampai sekarang belum ada salinan putusan sehingga kami belum bisa mengetahui pertimbangan majelis hakim PTTUN seperti apa,” pungkasnya.

Bagikan:

Iksan Muhamad

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *