
Ternate, HN – Satpol PP Kota Ternate, Maluku Utara, pada Selasa, 26 April 2022, melakukan pengawasan terhadap sejumlah depot maupun kios yang menjual BBM jenis Pertamax.
Kepala Satpol PP Kota Ternate, Fhandy Mahmud, mengatakan untuk hari ini fokus pengawasannya di wilayah Kecamatan Ternate Tengah dan Selatan.
Hal itu untuk memastikan para pengecer yang menjual BBM jenis Pertamax harus sesuai dengan edaran Wali Kota Ternate, yakni sebesar Rp 13.500 per liter.
“Memang hari ini kita masih menyampaikan edukasi dan surat pernyataan kepada pengecer atau depot yang belum menjual sesuai surat edaran, supaya mereka tahu,” kata Fhandi.
Ia mengaku, memang ini menjadi tanggung jawab Satpol PP untuk mengawal dan menindaklanjuti surat edaran Wali Kota Ternate.
“Tadi berdasarkan pengawasan, ada beberapa pengecer atau pemilik depot yang masih menjual minyak Pertamax Rp 15 ribu per liter dan itu kita sudah memberikan surat pernyataan dan ada yang sudah jual sesuai edaran Wali Kota,” ungkapnya.
Ia menambahkan, akan ada operasi gabungan terkait penjualan BBM. Jika ditemukan ada yang menjual di luar batas sesuai edaran, maka akan ditindak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Bisa saja izin mereka kita cabut dan memang rata-rata sebagian tidak memiliki izin atau kita akan melakukan penyegelan. Nanti kita lihat sesuai regulasi,” pungkasnya.