Ternate, HN – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Bersih Ake Gaale Kota Ternate bakal bekerja sama dengan pihak Kejati Maluku Utara untuk melakukan penagihan tunggakan pelanggan yang mencapai Rp 5 miliar.

Direktur Perumda Ake Gaale, Abubakar Adam, mengatakan pihaknya sudah kehabisan akal menghadapi para pelanggan yang menunggak pembayaran, sehingga perlu melibatkan Kejati Maluku Utara untuk turun langsung melakukan penagihan.

“Saat ini, data yang dikantongi sekitar seribu pelanggan, baik itu pelanggan untuk warga dan instansi pemerintah. Jika dihitung maka mencapai Rp 5 miliar utang pelanggan pada Perumda,” ucap Abubakar, Selasa, 26 April 2022.

Ia mengaku, pihaknya sudah resah dengan para pelanggan yang tidak mau membayar tunggakan. Apalagi ada pelanggan yang tunggakannya hingga 8 bulan.

“Jadi setelah lebaran regulasi libatkan jaksa untuk tagih utang PDAM itu pastikan bakal terlaksana,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, regulasi mengenai pelibatan pihak Kejati Maluku Utara ini memang masih menunggu adanya nota kesapahaman.

“Ini bukan hanya berlaku kepada instansi pemerintah tapi untuk warga yang belum bayar selama 8 bulan pun bakal didatangi pihak Kejati Maluku Utara,” pungkasnya.

Bagikan:

Iksan Muhamad

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *