
Ternate, HN – Petugas Badan Karantina Perikanan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Ternate, pada Jumat, 22 April 2022, melakukan pemusnahan produk olahan ikan atau bakso ikan dan babi dari Jakarta.
Kepala BKIPM Ternate, Arsal, mengatakan pemusnahan produk olahan ikan ini karena kiriman produk tersebut tak ada dokumennya.

Selain itu, kata dia, pemusnahan ini sesuai tata cara yang ditetapkan UU 21 tahun 2019, pasal 47 ayat 1 dengan cara membakar, menghancurkan, mengubur, dan pemusnahan lain yang sesuai, sehingga media pembawa tidak lagi menjadi sumber penyebaran hama penyakit serta tidak menganggu kesehatan manusia dan tidak menimbulkan kerusakan sumber daya alam hayati.
“Sebanyak 20 kg atau 34 bungkus bakso ikan kita musnahkan dengan cara dibakar,” ujar Arsal.
Ia mengaku, sebelumnya petugas karantina ikan dan pertanian mendapatkan satu styrofoam yang berisi bakso ikan bercampur dengan daging babi serta lainnya.
“Saat petugas melakukan pengawasan di area gudang cargo Bandara Sultan Baabullah Ternate. Sytrofoam ini tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan atau dokumen lainnya dari daerah asal,” katanya.
Arsal menjelaskan, karena pemiliknya tidak diketahui maka dilakukan penolakan. Penolakan bertujuan agar pemilik membawa kembali media pembawa atau produk perikanan ke daerah asal atau keluar dari area tujuan.
“Karena tidak dikatahui, maka dimusnahkan petugas Karantina Ikan Ternate,” jelasnya.
Ia menambahkan, apapun media pembawanya, jika berpotensi membawa penyakit, maka jaminan pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan pihak karantina ikan tidak memberikan toleransi.
“Kami tidak akan memberikan toleransi kepada siapapun yang melalulintaskan komoditas ikan maupun produk perikanan yang akan dibawa masuk maupun keluar dari Maluku utara tanpa disertai sertifikat kesehatan,” pungkasnya.