
Ternate, HN – Ikatan Alumni Perikanan dan Kelautan (IKAPERIK) Maluku Utara, menilai kejadian tumpahan minyak di perairan Jambula, Kota Ternate, akan berdampak pada ekosistem laut.
“Tumpahan minyak (karena dugaan kebocoran pipa milik Pertamina) di laut ini akan memberikan dampak yang sangat buruk bagi ekologi ekosistem laut, terutama ikan dan terumbu karang di sekitar lokasi,” ucap Juru Bicara IKAPERIK Maluku Utara, Samar Ishak, Sabtu, 16 April 2022.
Menurut Sekwil Barikade 98 Maluku Utara ini, selain berdampak pada ikan dan terumbu karang juga akan berdampak pada kegiatan ekonomi masyarakat Kampung Nelayan di Jambula dan sekitarnya.
“Model nelayan kita ini one day fishing sehingga dengan kejadian ini mereka akan kesulitan melaut dan sudah pasti mempengaruhi asap di dapur rumah nelayan yang bertepatan dengan bulan Ramadan kali ini,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, terkait adanya warga yang menyusup masuk ke area Pertamina Ternate mengambil gambar pekerjaan perbaikan kebocoran pipa, seharusnya ditangani pihak Pertamina dengan sikap terbuka dan tak boleh mengancam.
“Ada Perpres Nomor 109 tahun 2006 tentang penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut, dalam pasal 8 jelas menyatakan setiap orang yang mengetahui terjadinya tumpahan minyak di laut wajib segera menginformasikan,” jelasnya.
Samar menambahkan, bahkan ada sanksi tegas yang diatur dalam UU 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yakni setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan yang diikuti dengan sanksi pidana.
“Kita berharap ini menjadi catatan serius pihak Pertamina Ternate dalam penanganan SOP tumpahan minyak di laut. Sehingga tidak terulang kejadian yang sama di tahun mendatang. Kita akan kawal ini sampai ke Menteri BUMN,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, pihak Pertamina Ternate sebelumnya mengaku penanganan masalah tumpahan minyak ini sudah sesuai regulasi atau aturan.
“Saya tidak akan mengeluarkan pernyataan apa-apa karena pemeriksaan ini sedang berlangsung, jangan sampai pernyataan saya bertentangan dengan hasil tim investigasi dari DLH Kota Ternate,” ungkap Area Manager Communication, Relations dan CSR Papua Maluku, Maluku Utara, Edi Mangun, Rabu, 13 April 2022.
Edi memastikan, jika hasil investigasi DLH ditemukan adanya indikasi kelalaian dari pihaknya, maka pihaknya siap menjalankan rekomendasi DLH.
“Ada rehabilitasi lingkungan dan sosial itu wajib, kita tidak mungkin menghindar dari hukum. Tapi itu dikeluarkan oleh pihak berwenang menurut undang-undang bukan berdasarkan opini-opini masyarakat yang dibangun secara sepihak. Kita terima jika rekomendasi seperti apa, itu resiko dan wajib untuk dijalankan,” jelasnya.