Ternate, HN – Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, melanggar nota kesepakatan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait Program Sekolah Penggerak (PSP).
Seperti diketahui, Pemerintah Kota Ternate menggantikan dua kepala sekolah, yakni SDN 27 dan SDN 40 yang merupakan bagian dari Program Sekolah Penggerak.
Sebagaimana surat dengan Nomor: 1962/C/DM.05.03/2022 tertanggal 11 Maret 2022 terkait daerah-daerah yang melanggar nota kesepakatan Program Sekolah Penggerak. Dalam surat tersebut, salah satu daerah yang melanggar adalah Kota Ternate.
Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurlela Syarief, mengatakan sangat menyayangkan keluarnya sanksi tersebut, sebab hal ini sudah menjadi ikhtiar DPRD dalam bentuk rekomendasi ke Dinas Pendidikan Ternate.
“Ikhtiar itu dalam rangka mendorong bersama dengan pemerintah untuk komitmen terhadap kualitas dan mutu pendidikan,” kata Nurlela, Rabu, 6 April 2022.
Ia mengaku, sekarang daerah menjadi sangat rugi, karena tidak boleh mengikuti seleksi Sekolah Penggerak. Kalau sekolah tidak bisa diikutkan dalam program tersebut, maka para guru, kepala sekolah, dan peserta didik yang mendapat resikonya.
“Kita tahu Kota Ternate mendapatkan rapor merah kemarin, terkait dengan pengelolaan pendidikan. Indikator rapor merah itu karena kualitas dan mutu pendidikan serta sumber daya guru dan pelayanan yang kurang maksimal,” ungkapnya.
Ia menegaskan, Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, sudah seharusnya mengevaluasi Kadis Pendidikan Kota Ternate, Muslim Gani.
“Selaku Komisi III meminta Wali Kota harus evaluasi Kadis Pendidikan dengan adanya pemberian sanksi ini, karena selaku pembantu Wali Kota harusnya memberikan pandangan dan pendukung yang baik,” jelasnya.
Ia menyebut, masalah ini membuat Pemerintah Kota Ternate telah kehilangan banyak fasilitas pendukung terkait peningkatan pendidikan.
“Pemerintah pusat sudah memberikan fasilitas banyak menyangkut peningkatan pendidikan lewat Sekolah Penggerak ini. Kalau sudah begini bagaimana kita mau bersaing dengan wilayah lain terkait mutu pendidikan, sementara kita sudah diberikan sanksi,” pungkasnya.