Halbar, HN – Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, membolehkan pegawainya pulang kerja pada pukul 15.00 atau jam 3 sore selama bulan Ramadan.
Wakil Bupati Halmahera Barat, Djufri Muhammad, kepada awak media mengatakan kendati jam kerja pegawai dikurangi, semua proses pelayanan tetap berjalan normal.
“Yang jelasnya hari kerja berjalan normal, tidak ada yang berubah. Hanya saja waktu jam pulang yang dimajukan, yang biasanya jam 5 sore baru apel pulang, sekarang jam 3 sore,” ucap Djufri Muhammad, Senin, 4 April 2022.
Ia mengatakan, selama bulan Ramadan ini juga, para pegawai tak punya waktu libur atau mereka bekerja dalam keadaan seperti biasanya.
“Terkecuali ada hari libur, tapi kalau tidak ada waktu libur kita tida bisa libur (meski bulan puasa),” ucapnya.
Ia menjelaskan, kehadiran pegawai selalu dipantau melalui grup aplikasi pesan singkat yang sudah dibuat oleh pihaknya.
“ASN dan honorer yang malas kita kembalikan ke masing-masing SKPD agar mengontrol anggotanya, kalau masih (malas hadir) lagi, pasti ada sanksinya,” pungkasnya.