Ternate, HN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan soal lima kendaraan dinas yang belum dikembalikan mantan empat pejabat DPRD Kota Ternate dan Pemkot Ternate.
Hal ini berdasarkan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) KPK RI bersama dengan Pemkot Ternate tentang optimalisasi pajak daerah dan menajemen aset daerah pemerintah kota.
Ketua Tim Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Direktorat Wilayah V KPK, Dian Patria, mengaku masih ada lima kendaraan yang dikuasai oleh empat mantan pejabat dewan dan satu pejabat aktif di pemkot.
“Hal itu jadi target untuk dipastikan bisa dikembalikan ke kota terkait lima mobil dinas,” ujar Dian, Jumat, 1 April 2022.
Dian mengatakan, selain itu pihak Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate harus profesional terkait dengan rekening pengelolaan pajak.
Sementara itu, Sekda Kota Ternate, Jusuf Sunya, mengatakan ada catatan dari KPK terkait dengan penataan aset daerah, tentunya ini menjadi perhatian pemerintah Kota Ternate.
“Kita sudah berulang kali meminta kepada yang bersangkutan, dalam hal ini yang membawa kendaraan untuk segera mengembalikan,” ucap Jusuf.
Ia mengaku, karena ini diberikan batas waktu maka pihaknya akan secepatnya melakukan koordinasi melalui kejaksaan dengan Surat Kuasa Khusus (SKK), agar kendaraan tersebut segera ditarik.
“Salah satunya kendaraan Iqbal Ruray mantan Ketua DPRD Kota Ternate, kemudian ada staf sekretariat sudah pensiun, dan kita sudah sampaikan tapi mereka belum kembalikan,” ungkapnya.
Jusuf menambahkan, KPK menyarankan agar segera ditindaklanjuti karena kendaraan tersebut adalah aset daerah yang harus digunakan pemerintah guna kelancaran tugas.
“Karena mereka bukan lagi pemerintah di sini dan itu aset daerah maka harus dikembalikan,” pungkasnya.