Ternate, HN – Sebanyak 67 Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkup Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ternate, Maluku Utara, putus kontrak kerja.

Salah satu PTT Satpol PP yang enggan menyebut namanya kepada wartawan mengaku, namanya sudah tidak terdapat di dalam SK PTT. Hal itu diketahuinya setelah ia berencana mengambil gaji yang terhitung sejak Januari-Maret 2022.

“Nyatanya hari ini SK baru sudah ada dengan orang baru. Padahal kami selalu laksanakan tugas patroli dan pengawalan demo. Saya cek tadi nama saya sudah tidak ada dalam SK,” katanya, Rabu, 30 Maret 2022.

Melihat namanya sudah tidak ada, pihaknya bersama sejumlah petugas Satpol PP langsung mengamuk di dalam kantor dan meminta agar ada kejelasan terkait pembayaran gaji serta soal perpanjangan kontrak.

“Harusnya yang diputuskan kontrak atau namanya dicoret itu yang tidak aktif, kenapa sudah ada SK baru yang dikeluarkan. Kami selalu aktif, kenapa harus diberhentikan, bahkan gaji juga belum lagi terima,” ungkapnya.

Menanggapi itu, Kepala Satpol PP Kota Ternate, Fhandy Mahmud, mengatakan setelah mengetahui kejadian itu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan BKPSDM untuk dibahas pembayaran selama tiga bulan dan status kontrak kerja.

“Kita sudah bertemu langsung dengan BKPSDM dan sudah ada usulan terkait dengan anggota yang tidak diperpanjang lagi. Namun untuk masa kerja sebelumnya akan dibayar dan itu terhitung sejak Januari-Maret 2022,” ucap Fhandy.

Ia mengaku, dari 67 orang ini, setelah diperiksa ada sekitar 10 atau 20 orang yang akan dipertahankan atau dilanjutkan kontrak kerjanya.

“Kita akan bahas secara internal, kita lagi kroscek nama-nama yang ada, jika kedapatan siapa saja yang tidak aktif maka akan diputuskan kontrak kerjanya,” jelasnya.

Ia menambahkan, hal-hal yang terjadi secara internal oleh petugas hanya persoalan diskomunikasi saja. Olehnya itu, nanti dilihat siapa saja yang akan dilanjutkan kontrak kerjanya akan dipanggil.

“Jadi SK baru ini akan dipanggil untuk lanjut kontrak kerja. Namun saat dipanggil dan tidak hadir pada waktu pemanggilan maka tidak bisa dilanjutkan kontrak kerjanya,” katanya.

Ia mengaku, soal SK baru, pihaknya bahkan tidak mengetahui soal itu karena selalu bekerja di luar kantor.

“Itu nanti koordinasi dengan sekretaris, kemungkinan saya selalu berada di lapangan maka belum tahu hal ini,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly, menjelaskan pemutusan kontrak PTT itu ada tiga hal, yakni kedisplinan, kinerja, dan tidak ada alokasi dana dari pemerintah.

“BKPSDM keluarkan SK baru ini berdasarkan usulan dari pihak OPD terkait. Karena di balik 67 orang itu ada yang rajin, itu yang menjadi dasar, sehingga nanti dikembalikan ke pihak Satpol PP untuk verifikasi kembali,” ucap Samin.

Ia mengatakan, SK yang dikeluarkan itu punya dasar, sesuai surat yang diusulkan oleh Satpol PP tertanggal 21 Januari 2022 tentang pemutakhiran data PTT di lingkungan Satpol PP dan Linmas.

“Di situ ada sejumlah nama-nama yang diusulkan untuk pemberhentian di Satpol PP,” paparnya.

Ia menjelaskan, surat usulan itu ditandatangani langsung oleh Sekretaris Satpol PP dan dimasukan ke BKPSDM.

“Sehingga nanti untuk pembayaran (gaji) akan dilakukan pihak Satpol PP terhitung pada Januari hingga Maret,” tutupnya.

Bagikan:

Iksan Muhamad

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *