Halbar, HN – Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi untuk 580 guru dari 309 sekolah di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, belum dicairkan selama dua triwulan.

Sejumlah guru yang enggan nama mereka disebutkan sudah mengeluhkan keterlambatan pembayaran tunjangan sertifikasi ini. Mereka mengaku sangat membutuhkan, terutama sejumlah guru yang tengah menghadapi bulan suci ramadan.

Informasi yang diterima halmaheranesia menyebutkan, yang sudah terbayarkan adalah triwulan I, II, dan III tahun 2021, sedangkan untuk triwulan IV 2021 belum dibayarkan. Tidak hanya itu saja, triwulan I Januari-Maret 2022 juga belum dibayarkan.

Sekadar diketahui, tunjangan sertifikasi ini diberikan kepada guru sebagai kompensasi hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah. Hal ini sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang Juknis Pemberian Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Halmahera Barat, Rosberi Uang, saat dikonfirmasi menyebutkan saat ini tahapan pencairan tunjangan sertifikasi masih dalam proses.

“Masih menunggu Surat Keputusan (SK) 2022 dikeluarkan, untuk pembayaraan masih menunggu karena sementara dalam proses,” singkatnya.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *