Halbar, HN – Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2022 untuk 73 desa se-Halmahera Barat mulai dilaksanakan pada April mendatang.

Kepala Inspektorat Halmahera Barat, Martinus Djawa, kepada wartawan mengatakan pihak Dinas PMD harus menerapkan poin atau syarat calon kepala desa petahana bebas temuan.

“Calon kepala desa petahana, paling tidak dia bebas dari temuan. Saya harap poin ini dapat diperhatikan oleh Dinas PMD maupun camat. Agar syarat tersebut menjadi satu poin persyaratan bagi petahana,” kata Martinus, Senin, 28 Maret 2022.

Selain itu, kata dia, kalau ingin menjadi peserta pada Pilkades maka harus ada rekomendasi bebas temuan dari Inspektorat.

Jika masih ada temuan, maka pihak Inspektorat akan memberikan rekomendasi ke panitia Pilkades untuk menggugurkan peserta tersebut.

“Tujuan dari ini agar dapat berdampak pada pembangunan desa bersumber dari DD berjalan dengan baik, maupun transparan untuk masyarakat,” pungkasnya.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *