Ternate, HN – Sejumlah Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkup Pemerintah Kota Ternate mengeluh saat ini belum menerima gaji yang terhitung sejak bulan Januari-Maret 2022.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate, Abdullah Hi. M, mengatakan pembayaran gaji hanya dilakukan untuk OPD yang sudah melakukan pengajuan permintaan gaji.
“Kita sudah melakukan pembayaran di sejumlah OPD yang mengajukan permintaan ke BPKAD,” kata Abdullah, Rabu, 23 Maret 2022.
“Banyak OPD saya tidak hafal satu per satu, cuma ada sebagian yang sudah lakukan pengajuan dan kita sudah bayar,” sambungnya.
Abdullah mengatakan, dasar pembayaran gaji bagi PTT ini harus SK-nya sudah ada, setelah itu akan direalisaasi gajinya.
“Setelah ada SK baru kita bayarkan, karena itu menjadi dasar pencairan gaji PTT,” ungkapnya.
Ia mengaku, akan mendesak kepada OPD terkait yang belum melakukan pengajuan permintaan agar segera melakukan pengajuan supaya secepatnya dibayarkan.
“Kita tunggu saja pengajuan OPD lain, kalau sudah ada SK untuk PTT maka langsung kita bayar, supaya lebih cepat lebih baik. Apalagi saat ini sudah mendekat bulan suci ramadan,” pungkasnya.