Ternate, HN – Pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di lingkup Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, yang terhitung sejak Januari-Maret 2022 masih menunggu verifikasi Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate, Abdullah Hi. M. Saleh, mengatakan ada sembilan dokumen yang diminta untuk melengkapi persyaratan pembayaran TPP.
“Sembilan persyaratan itu sudah di-upload ke dalam aplikasi Simona Biro Ortala Kemendagri,” ujar Abdullah, Rabu, 23 Maret 2022.
“Banyak dokumen saya tidak hafal satu per satu, tapi ada sembilan dokumen, cuma dokumen itu ada di kantor, saya tidak bisa sebutkan satu per satu,” sambungnya.
Ia menambahkan, jika dalam proses verifikasi terdapat ada kesalahan, maka pihaknya akan segera melakukan proses perbaikan.
“Besaran anggaran TPP untuk Kota Ternate kurang lebih Rp 83 miliar,” pungkasnya.