
Ternate, HN – Kuasa pemilik lahan di Kelurahan Fitu, Ternate Selatan, Muhlis Adani, akhirnya menanggapi pernyataan pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate.
Sebelumnya, Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kota Ternate, Syarif Tjan, mengatakan lokasi penimbunan di Kelurahan Fitu merupakan proyek ilegal atau tak memiliki izin.
Berita terkait: Tak Ada Izin, Penimbunan di Fitu, Ternate, Masih Aman-aman Saja
“Setelah kita turun dan cek ternyata penimbunan di Kelurahan Fitu tidak ada izin, setelah kita cek data di DLH ternyata benar bahwa penimbunan itu ilegal,” ucap Syarif, Selasa, 22 Maret 2022.
Menanggapi itu, Muchlis Adani mengatakan lahan yang ditimbun tersebut bukan untuk perumahan, tetapi penimbunan yang dilakukan untuk memperjelas luas lahan yang selama ini digunakan untuk bertanam.
Berita terkait: DLH Ternate Sebut Penimbunan di Fitu Tak Berizin
“Jadi apabila tidak dilakukan penimbunan, maka lahan yang digunakan ini lama-kelamaan akan tidak ada kejelasan, karena batasnya tidak diketahui, sehingga apabila ada yang mengajukan untuk pemanfaatan lahan itu dalam bentuknya apa nanti urusan pihak yang akan membangun di lahan tersebut dengan pihak DLH,” ucap Muhlis, Selasa, 23 Maret 2022, saat dihubungi halmaheranesia melalui sambungan telepon.
Ia mengatakan, pihak DLH Kota Ternate seharusnya memperjelas status izin apa yang harus dilengkapi oleh pihaknya. Setidaknya DLH dapat menunjukkan regulasi yang mengatur izin tersebut.
“Kalau memang tanpa menunjukkan Perda kemudian mengatakan bahwa itu ilegal, maka saya akan tuntut atau diselesaikan secara hukum, tapi kalau pekerjaan itu memang ada Perdanya, maka saya terima,” ujarnya.
“Jika tidak ada izin, harusnya dari awal sudah hentikan, jangan pekerjaan sudah berjalan lalu harus disuru hentikan, jangan sampai torang (kita) baku ambel,” sambungnya.
Ia mengaku, akan menghadiri pemanggilan yang dilakukan DLH kepada pihaknya kalau itu dinilainya penting.
“Saya akan datang menghadap kalaupun pemanggilannya penting dan urgen. Tapi saat ini saya belum terima surat dari DLH, jika ada kita lihat dulu isi suratnya. Karena saya punya hak untuk tidak datang,” pungkasnya.