Ternate, HN – Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate tetap bersikeras menyebutkan proyek penimbunan di Kelurahan Fitu, Ternate Selatan, ilegal dan tidak berizin.
Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kota Ternate, Syarif Tjan, mengatakan ada dua lokasi yang sudah dicek pihaknya, yakni penimbunan dan galian pemerataan di Kelurahan Fitu.
“Setelah kita turun dan cek ternyata penimbunan di Kelurahan Fitu tidak ada izin, setelah kita cek data di DLH ternyata benar bahwa penimbunan itu ilegal,” ucap Syarif, Selasa, 22 Maret 2022.
Sementara untuk galian pemerataan di Fitu Puncak memiliki izin dan administrasi lengkap, datanya juga ada di DLH.
“Untuk pemerataan di Fitu Puncak ada surat-suratnya. Sehingga yang dilakukan tadi hanya memberikan pendampingan agar pemerataan lahannya sesuai dengan dokumen yang ada, agar tidak dilakukan pemerataan berlebihan jangan sampai terjadi longsor serta dampak lain,” ungkapnya.
Ia mengatakan, pihaknya pun sudah melakukan pemanggilan untuk pemilik proyek agar dimintai keterangan.
“Kegiatan penimbunan itu kita tidak tahu, karena tidak ada di administrasi DLH. Untuk sementara kita sudah layangkan surat pemanggilan agar pihak berwajib segera menghadap ke DLH,” ucapnya.
Syarif menyebut, kegiatan penimbunan tersebut untuk sementara harus dihentikan karena dianggap ilegal.
“Luas penimbunan itu sebesar 2,4 hektare, tapi kita tidak tahu apa yang akan dilakukan setelah penimbunan, apakah dibangun perumahan atau bangunan lain kita tidak tahu,” jelasnya.
Ia mengaku, sedangkan untuk kegiatan pemerataan yang berada di Fitu puncak adalah milik Taufan Andili. Sementara kegiatan penimbunan yang ilegal itu milik Takene.
“Untuk sementara posisi Pak Takene di Manado jadi dikuasakan ke Pak Muhlis sebagai pemegang kuasa lahan,” pungkasnya.
Kendati ini pernyataan kali kedua dari pihak DLH soal status proyek yang tak berizin, pantauan media, penimbunan tersebut masih terus beraktivitas.
Beberapa kali truk pengangkut tanah timbunan melewati jalan utama tanpa ada penutup sehingga membuat jalanan berdebu.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, halmaheranesia masih terus berupaya menghubungi pemilik proyek penimbunan tersebut.