Ternate, HN – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ternate, Samin Marsaoly, mengaku hingga saat ini belum menerima laporan dari Dinas Perhubungan terkait pemecatan 17 Pegawai Tidak Tetap (PTT).

Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly, mengatakan 17 petugas retribusi yang diberhentikan itu seharusnya dilaporkan dulu ke pihaknya.

“OPD harus usulkan, supaya kita tahu dengan pertimbangan tertentu sesuai dengan realitas, jangan karena urusan tidak suka atau ada sentimen lain, itu memang tidak boleh,” kata Samin, Jumat, 18 Maret 2022.

Ia menyebutkan, indikator evaluasi bukan dilihat dari personil, tetapi manajemen pengelolaannya yang harus dievaluasi. Setelah dievaluasi, bukan berarti harus dikeluarkan, tetapi di-rolling kemudian dilakukan pengawasan.

“Kewenangan memberhentikan itu bukan berada pada pimpinan OPD, tetapi Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, baik itu merekrut maupun memberhentikan,” ucapnya.

Ia mengatakan, alasan memberhentikan PTT harus ada tiga hal yang diperhatikan, yakni sesuai dengan perjanjian masa kontrak dengan lima hari berturut-turut tidak melaksanakan tugas dan atau 10 hari dalam satu bulan, terlibat kasus asusila, kerja menurun atau soal kelayakan.

“Jadi bukan karena tidak suka kemudian lakukan pemecatan,” pungkasnya.

Bagikan:

Iksan Muhamad

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *