Ternate, HN – DLH Kota Ternate, Maluku Utara, menyoroti pekerjaan penimbunan lahan di Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kota Ternate, Syarif Tjan, mengatakan pihaknya sudah turun di lokasi penimbunan dan menemukan pekerjaan tersebut tidak memiliki izin operasi kegiatan.

Penimbunan di Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan. Foto (Iksan Muhamad/halmaheranesia)

“Pekerjaan penimbunan ini tidak memiliki izin operasi dan bakal berpengaruh pada hilangnya resapan air. Informasi penimbunan ini katanya mau buat pemukiman,” ujar Syarif, Rabu, 16 Maret 2022.

Ia mengatakan, pihaknya akan membuat surat panggilan kepada pemilik pekerjaan penimbunan untuk melengkapi dokumen agar kondisi lingkungan terjaga saat berlangsungnya kegiatan tersebut.

“Kalau memang mereka buat perumahan harus lengkapi dokumen izin, tidak serta-merta mereka timbun begitu, jadi timbunan diambil dari Kelurahan Sasa baru dibawa ke lokasi Fitu. Proses pekerjaan penimbunan ini sekitar 2 hektar,” katanya.

“Sehingga butuh timbunan sangat banyak, satu sisi menghancurkan lingkungan Kelurahan Sasa bagian puncak, di lain sisi menutupi resapan air di pantai,” sambungnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan menghentikan proses penimbunan jika tidak mengurus izin operasi.

“Jika masih beroperasi terus-menerus kita hentikan dulu, sambil menunggu proses pengurusan dokumen kegiatan penimbunan diselesaikan,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, wartawan halmaheranesia masih berupaya menghubungi pihak pekerja timbunan tersebut.

Bagikan:

Iksan Muhamad

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *