Ternate, HN – Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate, Maluku Utara, menyebutkan ada sejumlah hotel yang belum memiliki Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL).

Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kota Ternate, Syarif Tjan, mengatakan ada sekitar 35 usaha hotel yang dipanggil oleh pihaknya mengenai pengelolaan IPAL.

Namun, dari total pemanggilan tersebut, yang memenuhi undangan DLH hanya sembilan hotel.

“Dari sembilan usaha hotel itu di antaranya Hotel Sahid Bela, Hotel Grand Tobona, Hotel Ayu Lestari, Hotel Emerald, Hotel Nirwana, Hotel Batik, Hotel Gaia, Hotel Ternate City, dan Hotel Debos,” ucap Syarif, Rabu, 16 Maret 2022.

Ia mengaku, sejauh ini sejumlah hotel yang ada di Kota Ternate memang tidak memiliki IPAL, tetapi dibiarkan untuk beroperasi.

“Kita akui bahwa pengawasan DLH selama ini lemah, sehingga pihak hotel yang tidak memiliki IPAL pun tetap beroperasi,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, untuk hotel yang tidak menghadiri pemanggilan, pihaknya akan lanjutkan dengan undangan kedua agar tetap bisa membicarakan persoalan IPAL.

“Kita tangani satu per satu, setelah pemangilan bertahap ini dibuat dan masih diabaikan, maka kita akan menegur dengan keras, karena syarat dari pelaku usaha hotel harus memiliki IPAL,” jelasnya.

Bagikan:

Iksan Muhamad

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *