
Ternate, HN – Pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate menyebutkan jika ada tenaga kerja yang mendapatkan PHK dari perusahaan, maka bisa mengajukan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate, Sukma Sartika Sari, mengatakan BPJS sebelumnya memiliki empat program, di antaranya jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jamin hari tua, dan jaminan pensiun.
“Namun yang baru ini ada penambahan, yaitu jaminan kehilangan pekerjaan yang sudah berlaku sejak Februari 2022,” ujar Sartika, 16 Maret 2020.
Ia mengatakan, Permenaker mengenai tunjangan PHK memang sudah direvisi pada bulan lalu.
“Jadi kehilangan pekerjaan ini adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja kita yang mengalami PHK dari perusahaan,” katanya.
JKP ini merupakan program kelima dari BPJS Ketenagakerjaan. JKP lahir dari Undang-Undang Cipta Kerja untuk tenaga kerja yang mengalami PHK.
“Selain itu, pihak yang di-PHK akan mendapatkan bantuan selama enam bulan, manfaat tunai, mendapat informasi bursa kerja di JKP dan pelatihan kerja,” jelasnya.
Sartika mengatakan, JKP ini tidak dijalankan sendiri oleh BPJS Ketenagakerjaan, tetapi ada keterlibatan juga dari dinas tenaga kerja.
“Untuk teman-teman yang alami PHK bisa mendapat pelatihan kerja di dalam situs kementerian tenaga kerja yang siap kerja, karena situs sudah tertuang bursa pekerjaan yang terdaftar di semua wilayah,” tuturnya.
Di Maluku Utara sendiri belum terlalu banyak mengikuti pelatihan kerja, karena beberapa perusahaan belum terdaftar website siap kerja tersebut.
“JKP ini diharapkan memang bisa dimanfaatkan oleh tenaga kerja yang mengalami PHK, sebab tingkat PHK di Maluku Utara juga cukup tinggi dan kemungkinan yang terbanyak di-PHK itu perusahaan IWIP sebanyak 95 orang,” ungkapnya.
“Untuk JKP upah pelaporan tertinggi itu sebesar Rp 5 juta, sehingga jaminan kehilangan pekerjaan bersifat bantuan pekerja untuk mereka yang ingin kembali bekerja,” sambungnya.
Sukma menambahkan, sejauh ini belum ada yang melakukan pengajuan di BPJS terkait yang di-PHK.
Sebelumnya ada laporan di PT IWIP sebanyak 95 orang kategori PHK yang berpotensi mendapat JKP, dan pihaknya sudah melakukan konfirmasi ke perusahaan tersebut.
“Jadi mereka sementara diverifikasi, ternyata ada beberapa orang bukan di-PHK tapi mengundurkan diri,” katanya.
“Jikalau dia di-PHK oleh perusahaan, perusahaan juga mengeluarkan surat keputusan PHK-nya, sebab syarat mendapat JKP harus terdaftar peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) dan menimal satu tahun sudah di-PHK, kalau batas kontrak kerja dan diberhentikan tidak mendapat JKP,” pungkasnya.