Ternate, HN – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Ternate akhirnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 814/SK/1061/2022 tentang pengangkatan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Kota Ternate.
SK pengangkatan yang ditandatangani Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman ini untuk perpanjangan kontrak PTT.
“Perpanjangan kontrak tenaga PTT ini didasari pada dua pertimbangan, yang pertama itu, yang terus-menerus aktif di OPD masing-masing, yang kedua perpanjangan kontrak ini didasarkan pada pertimbangan ketersediaan anggaran,” kata Kepala BKPSDMD Kota Ternate, Samin Marsaoly, Selasa, 15 Maret 2022.
Menurutnya, apabila mengacu pada pertimbangan anggaran, maka secara umum tidak ada penambahan tenaga PTT, justru malah dari sisi anggaran ada pengurangan jumlah tenaga PTT dari tahun 2020.
Pada tahun 2021, kata Samin, jumlah tenaga PTT yang tersebar di lingkungan Pemkot Ternate sebanyak 3.540 orang, sementara tahun 2022 yang diperpanjang hanya sebanyak 3.413.
“Ini artinya sebanyak 127 orang PTT yang tidak diperpanjang masa kontraknya, karena sudah tidak aktif lagi,” ungkapnya.
Ia mengatakan, salah satu faktor yang menjadi pertimbangan untuk mengurangi jumlah PTT tersebut disebabkan karena refocusing anggaran, sehingga banyak OPD yang tidak lagi memperpanjang kontrak tenaga PTT.
“Jadi kalau ada yang baru, maka itu merupakan kebijakan OPD untuk menggantikan yang kosong atau tidak terisi karena telah bekerja di tempat lain atau tidak aktif lagi,” jelasnya.
Samin memastikan tidak ada tambahan PTT yang mempengaruhi anggaran yang disiapkan untuk membayar honorarium PTT.
“OPD tidak memiliki kewenangan untuk merekrut PTT, karena selama ini, semua perekrutan PTT dari pemerintahan sebelum-sebelumnya melalui satu pintu, yakni BKPSDMD Kota Ternate yang tentunya berdasarkan kebutuhan dan yang terpenting ketersediaan anggaran,” tukasnya.