Ternate, HN – Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, akan menertibkan atau memberikan sanksi kepada petugas retribusi parkir yang melakukan pungutan liar (pungli).

Jika petugas tersebut seorang ASN maka dipindahkan ke instansi lain, sedangkan untuk PTT langsung dipecat.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate, Faruk Albar, mengatakan sesuai dengan perintah Wali Kota Ternate, masalah tersebut sudah dilakukan evaluasi, selanjutnya diturunkan ke lapangan untuk melakukan pengawasan.

“Nantinya kepala-kepala seksi akan turun terlibat di lapangan untuk mengawasi setiap titik,” kata Faruk, Senin, 14 Maret 2022.

Ia mengatakan, setiap petugas akan dilakukan rolling untuk penagihan karcis, targetnya per orang petugas karcis harus menghabiskan 30 buku karcis setiap bulannya.

“Jadi harus ada target yang kita tentukan untuk setiap bulan. Sementara ini, penagihan masih dilakukan petugas lama, kita akan lihat, kalau tidakan itu dilakukan maka akan ditindak,” jelasnya.

Faruk mengaku, untuk titik-titik yang menjadi target penagihan karcis ini di antaranya Pasar Higienis, Pasar Barito, Hotel Boulevard, depan Apotik Setia Farma, Gloria Mini Market, Selekta, Toko Amanah, dan Bastiong.

“Beberapa titik ini akan diawasi oleh kepala seksi pada saat penagihan karcis, kalau masih kedapatan pihak petugas PTT dan ASN melakukan pungutan liar maka harus dilaporkan dan kita ambil langkah pindah instansi atau pecat,” pungkasnya.

Bagikan:

Iksan Muhamad

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *