Halbar, HN – Pilkades Serentak 2022 di Halmahera Barat, Maluku Utara, masih harus melalui beberapa tahapan lagi, salah satunya masih menunggu adanya perubahan Peraturan Bupati (Perbup).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Halmahera Barat, Markus Selaky, mengatakan tahapan sebelum Pilkades yang akan diikuti 73 Desa di 8 kecamatan tersebut untuk menindaklanjuti permintaan berbagai pihak.

“Sementara dalam penyusunan Perbup menindaklanjuti permintaan dari berbagai pihak, jadi kita perbaiki agar semua berjalan dengan baik dan ini hasil saat kita melakukan RDP pada 9 Maret kemarin bersama Komisi I DPRD, Asisten I, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan, dan DPMD,” ungkap Markus, Senin, 14 Maret 2022.

Kabid Pemdes DPMPD, Jafar M Dun, menambahkan jika perubahan Perbub ini sudah selesai, maka DPMPD akan mengundang pihak terkait untuk membuat diskusi lanjutan.

“Apabila sudah tidak ada perubahan maka mekanisme tahapan akan jalan,” kata Jafar.

Ia menjelaskan, pihaknya menargetkan Perbup tersebut rampung Maret ini dan pada April nanti tahapannya sudah mulai berjalan.

“Jadi Komisi I DPRD meminta lebih rinci lagi persoalan-persoalan pengaduan, terus kelemahan-kelemahan sehingga ada celah untuk pengaduan diminta agar perkuat, ketika penyelesaian masalah itu kita punya standar. Kita akan tidaklanjut untuk perbaikan Perbup,” pungkasnya.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *