
Ternate, HN – Pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate mengatakan tunggakan retribusi pedagang yang terhitung dari 2020-2021 sebesar Rp 4 miliar harus bisa dilunasi tahun ini.
“Kita berikan kesempatan kepada mereka (pedagang) agar pembayaran retribusinya bertahap, karena utangnya besar,” kata Kepala Disperindag Ternate, Hasyim Yusuf, Senin, 14 Maret 2022.

Ia mengaku, keterlambatan pedagang membayar retribusi ini karena pandemi Covid-19 yang melanda pada dua tahun sebelumnya.
“Semua pedagang yang masuk kontrak belum lunas, tapi kita berikan kesempatan untuk tahun ini, kalaupun belum selesai dibayar maka ada tindakan bersifat pemutusan kontrak yang diambil,” katanya.
Hasim mengatakan, sudah menjadi tugas pihak pedagang untuk membayar tunggakan, karena sudah ada kontrak yang disepakati. Sehingga untuk utang yang sementara masih ada harus terbayar, agar kontrak pedagang bisa berlanjut.
“Kita kan ada target peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), jadi lahan sudah disiapkan, sudah ada kontrak yang disepakati olehnya pihak pedagang harus bayar, supaya jangan bikin kita tambah pusing,” pungkasnya.