Ternate, HN – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ternate, Maluku Utara, menyampaikan pagu Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk delapan kabupaten/kota tahun 2022.
Nominal DAK untuk Pemerintah Provinsi Maluku Utara sebesar Rp 378,55 miliar. Sementara Halmahera Selatan sebesar Rp 212,04 miliar, Halmahera Tengah sebesar Rp 103,92 miliar, Tidore Kepulauan sebesar Rp 153,63 miliar.
Sedangkan Kabupaten Pulau Taliabu sebesar Rp 72,07 miliar, Halmahera Barat Rp 79,25 miliar, Kepulauan Sula Rp 124,24 miliar, Kota Ternate Rp 72,34 miliar. Jadi total pagu DAK sebesar Rp 1,1 triliun lebih.
Kepala Seksi Bank KPPN Ternate, Kurniawan Cahyo Utomo, mengatakan ada perbedaan DAK di tahun 2021 dan 2022, seperti yang dialami Kota Ternate. Hal itu karena pada tahun kemarin pagu DAK Kota Ternate hanya sebesar Rp 64,88 miliar.
“Sejauh ini dari pemerintah kota (Ternate) belum melakukan pengajuan untuk pencairan DAK tahun 2022,” ucap Kurniawan, Kamis, 10 Maret 2022.
Menurutnya, besar kecilnya anggaran DAK sangat tergantung dengan kondisi daerahnya. Biasanya daerah dengan pelayanan publik yang sudah baik maupun infrastrukturnya sudah bisa memenuhi standar pelayanan minimum, maka anggaran yang diberi lebih kecil.
“Karena biasanya yang dikasih lebih itu lebih pada daerah-daerah yang membutuhkan infrastruktur yang banyak. Misalnya perlu dibangun karena di sana gak ada sekolahan, wilayahnya luas banget, nah itu baru dikasih, seperti itu malahan sebenarnya,” ungkapnya.
Ia mengatakan, Kota Ternate memang memiliki wilayah yang kecil dan infrastrukturnya lebih memadai ketimbang daerah-daerah lainnya di Maluku Utara, maka wajar kalau anggarannya lebih kecil.
“Kalau standar pelayanan minimumnya sudah bagus itu biasa. Karena wilayahnya sudah bagus kan, gak ada yang perlu diperbaiki, gak ada yang dibangun baru, gak ada yang direhab jadi wajar jika pagunya kecil,” pungkasnya.