Ternate, HN – Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Ternate bakal memberikan sanksi ke penginapan yang dijadikan tempat prostitusi. Penginapan yang berada di Kelurahan Tanah Tinggi itu diketahui sudah berulang kali dijadikan tempat kumpul kebo para remaja.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Ternate, Rustam Panjap, mengatakan apabila dalam keterangan memang benar-benar murni terbukti kesalahan dari pengelola, maka diberikan sanksi pencabutan izin operasional penginapan.
“Kalau terbukti, maka sanksinya harus diterima oleh pengelola, sanksinya itu pencabutan izin operasional,” kata Rustam, Jumat, 4 Maret 2022.
Meski begitu, kata Rustam, sebelum sanksi ini diberikan, pihak pengelola penginapan diberi teguran terlebih dahulu dan apabila kejadian yang sama terjadi lagi maka izinnya dicabut.
Ia menyebutkan, pihaknya juga akan melakukan monitoring dan pengawasan terhadap tempat-tempat penginapan maupun tempat hiburan lainnya.
“Kita akan koordinasi instansi terkait untuk melakukan pengawasan untuk menghindari prostitusi yang berada di tempat tersebut,” ucapnya.
Ia mengaku, programnya sudah ada tinggal dilaksanakan secara bertahap untuk menekan penyakit prostitusi.
“Operasi ini dilakukan secara rutin dan terjadwal untuk dilakukan penindakan, jadwalnya nanti kita informasikan,” ungkapnya.
Ia berharap, para pelaku usaha yang berada di Ternate agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemkot Ternate.
Ketentuan yang dimaksud ini adalah pelayanan dan pengelolaan tempat usaha yang harus benar-benar dilaksanakan sesuai dengan tata tertib.