Ternate, HN – Pemerintah Kota Ternate melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) akan memindahkan pedagang pakaian Pasar Kota Baru ke tempat lain.
Kebijakan ini diambil untuk menindaklanjuti hasil rapat dengan Komisi II DPRD Kota Ternate.
Selain itu, kebijakan ini juga diikuti dengan surat Nomor 800/65/DPP-KT/2022 tanggal 1 Maret 2022 tentang penataan pasar rakyat rempah-rempah Kota Baru agar dapat beraktivitas sesuai dengan fungsinya sebagai pasar rempah-rempah dan sembako.
Kepala Disperindag Ternate, Hasyim Yusuf, mengatakan melalui surat itu, para pedagang yang berjualan pakaian, asongan, dan aksesoris tidak diperbolehkan berjualan di Pasar Kota Baru dan diberikan kesempatan untuk membongkar sendiri tempat jualannya.
“Waktu pembongkaran diberikan sampai tanggal 9 Maret 2022, apabila belum dilakukan pembongkaran, maka tim atau petugas dari Disperindag akan melaksanakan pembongkaran,” ucap Hasyim, Kamis, 3 Maret 2022.
“Jumlah pedagang itu sebanyak 160 lebih pedagang dan para pedagang ini akan dialihkan ke Pasar Sabi-Sabi lantai dua, kalau mereka tidak ada tempat di sini maka bisa menempati lantai dua pasar ikan kering termasuk lantai dua Pasar Bastiong, jadi tinggal pilihan mereka,” sambungnya.
Ia menjelaskan, jika lokasi depan pasar Kota Baru itu sudah dikosongkan, maka nantinya pedagang barito yang kini berjualan di belakang Jatiland Mall akan dialihkan untuk menempati lokasi tersebut.
“Pedagang yang diminta untuk kosongkan itu mereka yang menempati lokasi milik pemerintah daerah, suratnya kita sudah sampaikan ke pedagang ini sejak 1 Maret kemarin,” pungkasnya.