Ternate, HN – Dinas Pendidikan Kota Ternate tahun ini mendapat potongan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Pendidikan.

Hal itu karena pihak sekolah tidak mengajukan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) ke Kementerian Pendidikan.

“Sehingga saat ini untuk SD hanya dapat Rp 10 miliar dan potongan Rp 2 miliar, sementara SMP hanya dapat Rp 7 miliar dan terpotong Rp 1 miliar,” kata Kasubag Perencanaan Dinas Pendidikan Ternate, Andry Handoko, Kamis, 3 Maret 2022.

Ia mengaku, semua usulan DAK untuk bantuan dari pusat itu berdasarkan Dapodik yang diajukan oleh pihak sekolah.

“Semua prosesnya operator sekolah yang menginput, terkait permintaan kebutuhan sekolah. Setelah itu akan diverifikasi oleh kementerian dan selanjutnya dilaporkan ke Bapenas,” katanya.

Ia mengatakan, pihak sekolah tentu mendapat kerugian dari kebijakan pemotongan DAK ini.

“Sangat rugi jika pihak sekolah tidak mengajukan permintaan untuk anggaran DAK, sehingga kita kehilangan anggaran padahal masih banyak infrastruktur sekolah baik fisik maupun non fisik (di wilayah Kota Ternate) yang harus dilakukan (perbaikan),” tutupnya.

Bagikan:

Iksan Muhamad

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *