
Ternate, HN – Perusahaan Daerah (Perumda) Air Bersih Ake Gaale Kota Ternate, Maluku Utara, akhirnya pada Selasa, 1 Maret 2022, melaksanakan kebijakan pemutusan meteran air bagi warga yang menunggak.
Direktur Perumda Ake Gaale Kota Ternate, Abubakar Adam, mengatakan hari ini tim yang dibentuk Perumda sudah turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan meteran warga yang terlambat melakukan pembayaran selama dua hingga tiga bulan.

“Ada tiga zona yang dibagi pada setiap tim yang dibentuk, yakni Ternate Utara, Ternate Tengah, Ternate Selatan. Dan itu dilakukan pengecekan, jika kedapatan ada ada yang belum bayar maka diputuskan, tapi ada kemudahan jika ada yang ingin bayar setengah dari itu,” ucap Abubakar.
Ia mengaku, penagihan perdana ini sudah mencapai Rp 500 juta. Hal itu diakuinya sekaligus untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita sudah sampaikan ini di awal bulan dan alhamdulillah masyarakat menerima dengan baik pada saat tim turun melakukan pengecekan di setiap rumah,” ucapnya.
Ia mengatakan, penagihannya tidak secara terpaksa, sebab ada upaya-upaya komunikasi yang mengedepankan kemanusiaan agar tidak ada ketersinggungan oleh pihak pelanggan.
“Kita melakukan ini karena sudah menjadi kesepakatan bersama, bahwa harus melakukan penagihan bukan secara terpaksa namun pihak pelanggan harus bayar karena itu kewajiban. Kalau hari ini belum selesai penagihan maka dilanjutkan besok dan seterusnya karena target kita selama satu bulan agenda ini dijalankan,” pungkasnya.