Halbar, HN – Polemik tentang peringatan Hari Jadi Kabupaten Halmahera Barat terus berlanjut. Mantan anggota DPRD, Rustam Nasir, kembali menyoal pernyataan anggota DPRD, Fandi Ibrahim, yang menyebutkan perlu meluruskan kembali sejarah peringatan hari jadi kabupaten.
“Pernyataan Fandi Ibrahim itu bersifat prematur, karena mungkin beliau juga belum melakukan kajian secara komprehensif terhadap regulasi-regulasi yang beliau singgung dalam pernyataan,” ucap Rustam Nasir, salah satu tokoh perjuangan hari jadi yang dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu, 27 Februari 2022.
Berita terkait 1: Sangat Miris! DPRD Halbar Cuek Hari Jadi Kabupaten
Berita terkait 2: Ternyata Ini Alasan DPRD Halbar Cuek Hari Jadi Kabupaten
Rustam menjelaskan, Fandi berangkat dari pemahaman hukum yang keliru. Ia menyebut, Fandi menggunakan dua regulasi untuk melakukan kajian terhadap hari jadi kabupaten, yakni UU Nomor 60 Tahun 1958 dan UU Nomor 1 Tahun 2003.
Padahal, salah satu di antara produk hukum itu, kata Rustam, sudah tidak dapat dipakai lagi untuk menjadi sandaran hari jadi Kabupaten Halmahera Barat.
“Dia punya penyampaian kajian hukum yang terbatas itu salah besar. Dalam ilmu hukum itu, ada asas-asas yang mengatur menyangkut pemberlakuan peraturan perundang-undangan. Asasnya adalah posteriori derogat legi priori, dengan pengertian suatu UU baru itu mengubah atau meniadakan UU lama yang mengatur materi yang sama, mengatur masalah yang sama dalam hirarki yang sama,” paparnya.
“Asas hukumnya bilang begitu, tidak boleh ada dua UU mengatur materi yang sama, masalah yang sama, hirarki yang sama, artinya sejajar. Dengan demikian secara hukum, ketika diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2003, sekaligus diatur dalam pasal 9 junto pasal 21, maka secara hukum Kabupaten Maluku Utara dinyatakan tidak ada lagi,” sambungnya.
Ia mengatakan, hal itu semakin menegaskan UU Nomor 60 Tahun 1958 dinyatakan tidak berlaku lagi.
“Jadi pernyataan Fandi itu keliru. Tidak boleh ada tafsiran di situ lagi, itu sudah dikunci,” katanya.
Mengenai penulisan bulan pada Perda Nomor 1 Tahun 2018, Rustam mengaku, Fandi juga salah karena tidak membaca secara lengkap regulasi tersebut.
“UU Nomor 1 Tahun 2003 diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Februari 2003 (bukan 25 Maret), ini menjadi dasar hukum lahir dan terbentuknya Kabupaten Halmahera Barat yang kemudian telah diatur lebih lanjut dalam Perda Nomor 1 Tahun 2018. Jadi pikiran Fandi ini masih terkontaminasi UU 60 Tahun 1958, padahal sudah tidak berlaku lagi. Masa ada dua UU mengatur yang sama. Yang dimaksud hari jadi ini, hari jadi Kabupaten Halmahera Barat, bukan Kabupaten Maluku Utara,” jelasnya.
Rustam menambahkan, semestinya pada setiap tanggal 25 Februari itu, pihak DPRD wajib melaksanakan sidang paripurna.
“Nah pertanyaan saya, kenapa (sidang paripurna) itu tidak dilaksanakan dan malah membangun narasi-narasi yang sebetulnya dalam regulasi tidak ada. Mestinya DPRD fokus menjalankan kewajiban konstitusionalnya,” ucapnya.
Sementara itu, mantan anggota DPRD Halmahera Barat lainnya, Samad Moid, juga ikut berkomentar. Samad menyebut, Perda Nomor 1 Tahun 2018 merupakan produk hukum yang ditetapkan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.
“Jadi kalau memang Fandi menganggap perlu diluruskan karena keliru, dia tidak perlu bernyanyi di media, sebagaimana anggota DPRD (harus) mengambil langkah konstitusional,” kata Samad.
Ia menjelaskan, langkah konstitusional yang dimaksud adalah mengambil langkah inisitaif untuk menyampaikan ke pimpinan DPRD kalau dianggap ada permasalahan dalam Perda tersebut.
“Kemudian lahirkan naskah akademik, biar menjadi jelas. Karena Perda itu sudah disahkan, waktu itu kan sama-sama dibahas pemerintah daerah. Dimintakan Fandi jangan seperti parlemen jalanan, dia harus dewasa, bahwa ini resmi, kalau resmi dia menggunakan apa. Kalau dia harus dewasa, harus melalui konstitusional,” pungkasnya.
Seperti diketahui, dalam berita yang diterbitkan halmaheranesia, pada Sabtu, 26 Februari 2022 dengan judul: ‘Ternyata Ini Alasannya DPRD Halbar Cuek Hari Jadi Kabupaten‘, Fandi membuat pernyataan soal sejarah hari jadi kabupaten.
Fandi menjelaskan, peringatan hari jadi kabupaten seharusnya dibicarakan kembali oleh semua pihak. Hal itu karena ada kesalahan penulisan bulan pada Perda Nomor 1 Tahun 2018 yang berkaitan dengan hari jadi kabupaten.
“Jadi begini, ada UU Nomor 60 Tahun 1958 tentang pembentukan daerah tingkat 2 dan tingkat 1, yakni soal pembentukan Kabupaten Maluku Utara pada wilayah Provinsi Maluku. Ada juga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang pembentukan dan pemindahan kabupaten/kota. Ini diundangkan dan disebarkan pada tanggal 25 Maret 2003,” ucap Fandi Ibrahim, Sabtu, 26 Februari 2022.
“Jika bicara mengenai hari jadi kabupaten maka sesuai yang sudah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tepatnya pada 25 Maret (bukan 25 Februari). Semua merujuk pada aturan yang sudah ditetapkan. Supaya jangan melakukan pembodohan sejarah,” jelasnya.