![](https://www.halmaheranesia.com/wp-content/uploads/2025/01/IMG-20250117-WA0001-512x450.jpg)
Halbar, HN – Anggota DPRD Halmahera Barat (Halbar), Fandi Ibrahim, akhirnya angkat bicara soal postingan dan komentar mantan anggota DPRD, Samad Moid dan Rustam Nasir, terkait hari jadi kabupaten.
Fandi menjelaskan, peringatan hari jadi kabupaten seharusnya dibicarakan kembali oleh semua pihak. Hal itu karena ada kesalahan penulisan bulan pada Perda Nomor 1 Tahun 2018 yang berkaitan dengan hari jadi kabupaten.
“Jadi begini, ada UU Nomor 60 Tahun 1958 tentang pembentukan daerah tingkat 2 dan tingkat 1, yakni soal pembentukan Kabupaten Maluku Utara pada wilayah Provinsi Maluku. Ada juga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang pembentukan dan pemindahan kabupaten/kota. Ini diundangkan dan disebarkan pada tanggal 25 Maret 2003,” ucap Fandi Ibrahim, Sabtu, 26 Februari 2022.
“Jika bicara mengenai hari jadi kabupaten maka sesuai yang sudah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tepatnya pada 25 Maret. Semua merujuk pada aturan yang sudah ditetapkan. Supaya jangan melakukan pembodohan sejarah,” sambungnya.
Ia mengatakan, bahwa hari kelahiran kabupaten dan hari jadi adalah dua hal yang berbeda. Jika berbicara hari jadi, maka yang lebih tepat sesuai aturan adalah jatuh pada tanggal 25 Maret, bukan 25 Februari. Sedangkan jika berbicara hari lahir, maka yang dipakai adalah UU Nomor 60 Tahun 1958.
“Bicara sejarah hari lahir Kabupaten Halbar (saat itu masih Kabupaten Maluku Utara), kita semua belum lahir, maka yang diikuti harusnya sesuai dengan ketetapan aturan yang ada,” tukas politisi Golkar tersebut.
Ia menambahkan, hal ini juga harus menjadi tanggung jawab bersama untuk diluruskan kembali.
“Sebenarnya dasar apa yang dipakai sehingga bisa dikatakan bahwa pada tanggal 25 Februari itu hari lahir Halbar. Ini kecolongan (pada penyusunan Perda) sebenarnya,” pungkasnya.