
Ternate, HN – Komisi II DPRD Kota Ternate akhirnya menanggapi kebijakan yang dikeluarkan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Ake Gaale Kota Ternate terkait pemutusan meteran air bagi pelanggan yang menunggak di atas dua hingga tiga bulan.
Komisi II DPRD Kota Ternate, Sudarno Taher, mengatakan prinsipnya secara teknis pelaksana menajemen itu merupakan tupoksi antara Direksi dan Dewas. Namun mesti dipastikan semua kebijakan harus disosialisasikan dulu ke masyarakat atau pelanggan.
“Sah saja kalau memang itu langkah yang diambil oleh Perumda, tapi harus dipastikan pelayanan air harus maksimal, ketersediaan air bersih tetap ada. Karena kebijakan yang diambil ini sangat cepat, apalagi tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu,” kata Sudarno, Rabu, 23 Februari 2022.
Ia mengatakan, langkah yang diambil Perumda ini sangat cepat, jangan sampai ketika dilakukan pemutusan meteran air kepada pelanggan, ada hal yang terjadi antara pelanggan dan pihak Perumda.
“Kehadiran Perumda bukan hanya meningkatkan PAD saja, tapi yang diutamakan harus pelayanan air yang maksimal kepada masyarakat, olehnya kebijakan yang diambil jika tergesa-gesa, maka salah juga karena tugas Perumda itu pelayanan,” ucapnya.
Sudarno menjelaskan, pihak Perumda juga harus tegas ke pihak pemerintah yang menggunakan air. Proses penagihannya harus sama dengan yang dilakukan ke masyarakat.
“Harus berani tegas juga ke pihak pemerintah jika ada tunggakan, sehingga terkesan Perumda tidak takut pemerintah, padahal sama-sama tunggakan pembayaran,” jelasnya.
Ia menambahkan, Perumda pun harus punya menajemen pembayaran yang baik, misalnya untuk pembayaran air tidak harus lagi ke kantor, tapi bekerja sama dengan pihak Bank, Alfamidi, atau Indomaret.
“Sekarang ini sudah terbuka zamannya, Perumda harusnya membangun kerja sama kepada pihak tertentu agar memfasilitasi pembayaran yang lebih cepat dan mudah sehingga warga tidak lagi ke kantor untuk antrean,” pungkasnya.