Ternate, HN – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Ake Gaale Kota Ternate bakal melakukan pemutusan meteran air bagi pelanggan yang menunggak. Kebijakan ini akan mulai diterapkan pada 1 Maret 2022 mendatang.

Direktur Perumda Ake Gaale Kota Ternate, Abubakar Adam, mengatakan hal itu mengacu pada Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Ternate.

Ia mengatakan, bagi pelanggan yang menunggak di atas dua bulan, meteran airnya akan disegel. Sementara yang menunggak di atas tiga bulan maka meteran airnya dicabut.

“Saat ini kita sudah bentuk tim, ada sekitar 21 tim yang dibentuk untuk operasi pemutusan ini kepada pelanggan yang tidak membayar,” ucap Abubakar Adam, Selasa, 22 Februari 2022.

Selain itu, kata dia, jika ada pelanggan yang belum bisa membayar tunggakan air, maka akan diberikan keringanan. Namun keringanan ini hanya diberikan batas pada bulan Maret 2022.

“Itu pun harus bayar setengah dari tunggakan, jika tidak bayar dan lewat bulan Maret maka diputuskan,” ungkapnya.

Sementara itu, Dewan Pengawas Perumda Ake Gaale, Halid Thalib, saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui kebijakan yang diambil oleh Direktur Perumda Ake Gaale terkait perihal pemutusan meteran air pelanggan.

“Kami dari Dewan Pengawas tidak mengetahui kebijakan yang diambil oleh direktur, entah ini kebijakan pribadi atau kebijakan kolektif kami tidak tahu. Yang jelasnya kami dari Dewan Pengawas belum bisa berkomentar karena tidak tahu,” kata Halid.

Ia menjelaskan, kebijakan itu semestinya dikonfirmasi atau diberitahukan terlebih dahulu ke Dewan Pengawas Perumda Ake Gaale.

“Apapun alasannya, kami sebagai Dewan Pengawas harus dilibatkan dalam kerja-kerja Perumda. Karena tugas kami mengawasi semua kinerja yang dilakukan,” pungkasnya.

Bagikan:

Iksan Muhamad

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *