Ternate, HN – Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Ternate, Maluku Utara, pada Selasa, 15 Februari 2022 telah melakukan pemusnahan tiga jenis hasil perikanan yang dianggap ilegal secara administrasi maupun aturan.
Tindakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Kepala BKIPM Kota Ternate, Arsal, mengatakan ada tiga komoditi perikanan yang dimusnahkan, yakni ikan cakalang, ikan hiu, dan teripang.
“Untuk ikan cakalang ini asalnya dari Pulau Sanana, karena tidak disertai dokumen lalulintas lengkap maka dianggap ilegal, kami ingin berikan ikan ini ke Panti Asuhan, hanya saja dilakukan uji laboratorium sudah ada bakteri, sehingga dilakukan pemusnahan ikan sebanyak 90 kilo,” kata Arsal.
“Sementara ada juga 30 kilo ikan hiu asal Pulau Obi yang dimusnahkan karena tidak memiliki syarat dokumen yang lengkap, karena ada hiu yang dilindungi makanya harus lengkapi dokumennya. Sama halnya dengan teripang sebanyak 3 kilo tidak disertai dokumen karantina dan tidak ada izin dari BKSDA, jadi petugas kita yang temukan di bandara pada saat mau dikirim,” sambungnya.
Ia mengatakan, pelaku usaha ikan sudah dipanggil untuk melakukan pendandatanganan surat pernyataan supaya tidak mengulangi perbuatan ilegal tersebut.
“Untuk syarat dikeluarkan sertifikat ada tiga, yakni harus bebas hama dan penyakit ikan karantina yang disyaratkan, harus aman konsumsi bebas dari bakteri dan sesuai prosedur karantina perikanan,” jelasnya.
Ia menambahkan, untuk ikan hiu penangkapannya dilakukan akhir tahun 2021, sementara penangkapan teripang dan cakalang dilakukan di awal tahun ini.