Ternate, HN – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate bakal menjadikan Standar Kinerja Penilaian (SKP) sebagai syarat evaluasi dan uji kompetensi bagi pejabat Eselon II yang menjabat selama di atas dua tahun. Melalui SKP ini, sebulan sekali Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, juga akan melakukan penilaian kinerja.

Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly, mengatakan evaluasi jabatan nantinya akan berbeda dengan sebelumnya yang hanya melalui evaluasi dan uji kompetensi. Namun, kali ini juga harus melalui SKP.

“Karena Wali Kota Ternate juga PPK, maka selama satu bulan pejabat yang ada akan dievaluasi,” ungkap Samin, Selasa, 8 Februari 2022.

Evaluasi kinerja ini, kata dia, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Penilaian ini bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.

“Penilaian ini dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS,” tutupnya.

Bagikan:

Iksan Muhamad

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *