Ternate, HN – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate pada Kamis, 3 Februari 2022, telah menyerahkan tanggung jawab penagihan retribusi pasar ke pihak Disperindag.

Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Ternate Nomor: 31/II.23/KT/2022 tentang Pelimpahan Tugas Pemungutan dan Pengelolaan Retribusi Pelayanan Pasar dari BP2RD ke Disperindag.

Asisten III Setda Kota Ternate, Thamrin Alwi, mengatakan hari ini secara resmi telah diserahkan penagihan retribusi pasar dari BP2RD ke Disperindag.

“Penagihan retribusi ini awalnya dikelola oleh Disperindag pada tahun 2019, namun karena ada temuan dari KPK sehingga pelimpahan tanggung jawab itu diberikan ke BP2RD untuk mengelola retribusi pasar sekiranya pada tanggal 13 Januari 2020 hingga hari ini,” kata Thamrin.

Ia mengatakan, saat ini sudah diberikan kembali pada Disperindag untuk mengelola retribusi pasar sesuai target yang ditentukan.

Sementara itu, Kepala Disperindag Ternate, Hasim Yusuf, mengatakan pihaknya akan mulai melakukan penagihan pada Jumat besok.

“Besok tanggal 4 Februari kita akan lakukan penagihan untuk mengejar target PAD yang diharapkan oleh pemerintah saerah. Untuk target sendiri sebesar Rp 12 miliar lebih makanya tidak harus ditunda,” kata Hasim.

Bagikan:

Iksan Muhamad

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *