
Ternate, HN – Sejumlah bangunan liar yang dibangun warga di kawasan belakang Rusunawa, Kelurahan Gamalama, Ternate Tengah, Kota Ternate, dalam waktu dekat akan ditertibkan pemerintah kota.
Salah satu warga penghuni area tersebut, Nunung (44 tahun), saat dijumpai wartawan mengatakan, lokasi yang ditempatinya itu telah mendapat izin oleh Disperindag dengan syarat harus membayar retribusi per hari dengan nominal Rp 5 ribu.

“Kami di sini karena Disperindag yang arahkan, di sini lahan kosong makanya dijadikan tempat usaha rental PlayStation (PS) tapi sudah bangkrut karena di sini sepi. Tempat ini setiap hari kami bayar leo-nya ke Disperindag, jadi kalau mau dibongkar, harus ada kompensasi, sehingga bisa dibuat untuk keperluan yang lain setelah pindah,” kata Nunung, Rabu, 2 Februari 2022.
Ia mengatakan, kalau ditertibkan, pemerintah harus memberikan kompensasi, seperti tempat tinggal atau berupa uang, sehingga ada jaminan setelah dibongkar.
Sementara Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, justru memberikan arahan langsung untuk membongkar bangunan liar tersebut.
“Kita berharap nantinya tempat ini tidak ada lagi bangunan liar, sehingga dalam jangka waktu dekat ini akan ditertibkan,” ucap Tauhid.
Menurutnya, selain tak berizin, bangunan tersebut tidak sesuai peruntukan tata kota. Lokasi yang dijadikan tempat tinggal adalah area pasar bukan pemukiman. Apalagi keberadaan warga di sekitar turut membuat kali mati menjadi tempat sampah, termasuk dari limbah rumah tangga.
“Karena ini bukan untuk pemukiman, ini untuk pasar. Tidak layak untuk tinggal jadi kita akan tertibkan ini,” pungkasnya.