Ternate, HN – Sejumlah anggota Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Ahmad Yani, Kota Ternate, Maluku Utara, pada Senin, 31 Januari 2022, menggelar aksi unjuk rasa menolak pencabutan SKB 2 Dirjen 1 Deputi tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi TKBM di Pelabuhan.
Dalam aksi itu, massa meminta agar tetap menggunakan SKB 2 Dirjen 1 Deputi. Hal itu karena dalam SKB tersebut, pihak tenaga kerja tetap dikelola Koperasi TKBM. Mereka juga menolak tuduhan bahwa Koperasi TKBM sebagai penyebab biaya tinggi di pelabuhan.
Wakil Ketua TKBM Ternate, Irfan M. Saleh, mengatakan penolakan ini karena diduga adanya kenaikan pungutan di pelabuhan lain di luar Maluku Utara, sementara dugaan temuan ini hanya sepihak.
“Kita di sini tidak mengambil biaya tambahan di pelabuhan, karena di pelabuhan bukan hanya ada TKBM sebab masih ada biaya lain seperti Badan Usaha, Pelindo, Pelayaran, serta lainnya dan itu bukan TKBM,” kata Irfan.
Sementara itu, Kepala KSOP Kelas II Ternate, Agustinus, menyampaikan selaku penerima massa aksi akan melakukan koordinasi dengan pihak pemerintah pusat atas aspirasi yang disampaikan oleh anggota TKBM Kota Ternate ini.
“Secepatnya kita sampaikan aspirasi anggota TKBM tersebut ke pemerintah pusat,” pungkasnya.