Ternate, HN – Pemerintah Kota Ternate telah mengalokasikan anggaran bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu sebesar Rp 52 juta. Anggaran yang dialokasikan ini sudah masuk dalam APBD tahun 2022.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Ternate, Toto Sunarto, mengatakan anggaran yang disiapkan itu untuk masyarakat terkait dengan biaya permasalahan hukum. Namun, anggaran ini hanya memenuhi empat perkara. Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 4 Tahun 2016 tentang bantuan hukum.
“Pemkot menyiapkan anggarannya, sehingga apabila ada masyarakat yang mendapatkan masalah hukum dan kekurangan anggaran bisa menggunakan anggaran tersebut,” kata Sunarto, Senin, 31 Januari 2022.
Meski begitu, kata dia, anggaran tersebut diakuinya masih kurang. Ia berharap pada saat APBD Perubahan, anggaran mengenai bantuan hukum harus ditambahkan.
Ia menyebutkan, Pemerintah Kota Ternate akan bekerja sama dengan organisasi lembaga hukum untuk melakukan pendampingan hukum kepada masyarakat. Bantuan hukum yang dimaksud terkait dengan kasus pidana.
“Nantinya ada kerja sama dengan organisasi lembaga hukum, jadi kalau ada LBH yang mau bekerja sama dengan kita nanti difasilitasi,” ucapnya.
Ia menjelaskan, masyarakat yang akan mengajukan bantuan hukum tentu akan diverifikasi pihak kelurahan, sehingga bisa dipastikan apakah yang bersangkutan benar masyarakat miskin atau bukan.
“Syarat pengajuan bantuan hukum yakni foto copy KTP, Kartu Keluarga, membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau Jamkesda/PKH dan menandatangani form permohonan bantuan hukum dari lembaga. Nanti ada rekomendasi dari kelurahan setempat dan ada masyarakat yang konsultasi ke kami, akan kami terima tanpa biaya sampai tahap pengadilan,” pungkasnya.