Ternate, HN – Rencana pengalihan penagihan retribusi pasar dari BP2RD ke Disperindag hingga kini belum ada kepastian.
Plt BP2RD Kota Ternate, Jufri Ali, menjelaskan sementara ini kewenangan penagihan retribusi pasar masih dikendalikan BP2RD karena sedang menunggu Peraturan Wali Kota (Perwali).
“Saat ini masih dibawa kewenangan BP2RD, setelah Perwali keluar, kita akan serahkan ke Disperindag melalui penandatangan berita acara. Kita pastikan dalam waktu dekat Perwali sudah harus ada, karena Februari nanti seluruh kewenangan penagihan diserahkan ke Disperindag,” kata Arif, Rabu, 26 Januari 2022.
Ia mengaku, tahun 2021 kemarin, capaian retribusi mencapai Rp10 miliar atau sekitar 75 persen. Ia berharap ke depannya agar ada peningkatan sesuai target yang ditentukan.
Meski begitu, kata dia, saat ini direncanakan pembayaran retribusinya melalui sistem aplikasi dan dikontrol oleh BP2RD.
“Insyaallah kita rencanakan ke depan pembayarannya melalui sistem aplikasi dan berjalan di pertengahan bulan Februari untuk dibicarakan pada pihak ketiga. Sekarang tahapan buat aplikasi sudah jalan,” jelasnya.